Selasa, 14 Juli 2020

SINERGITAS TNI DAN POLRI SATGAS TMMD KE 108 KODIM 1505/TIDORE GELAR PENYULUHAN HUKUM DAN KAMTIBMAS


MABA_(   /07/2020 ) Sudah tak asing lagi bila mendengar tentang Covid 19,Virus yang satu  ini terkadang membuat seluruh dunia berada dalam kondisi yang penuh dengan kecemasan. Bagaimana tidak ,sudah jutaan penduduk dunia merasakan begitu kejamnya virus yang tak pandang bulu dan non  kompromi bila sudah terinfeksi. Hal ini membuat seluruh pemerintah Yang berada di masing-masing negara bahu membahu mencegah dan mengobati penyakit tersebut .

Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena dampak cukup besar oleh virus Covid 19 ini. Untuk itu Ultimatum yang dikeluarkan oleh pemerintah, guna memutuskan rantai Covid 19 tersebut terbilang cukup tegas dan harus dipatuhi oleh semua elemen masyarakat. Namun terkadang upaya dan usaha yang dilakukan oleh segenap tim yang bertugas di masing-masing wilayah terkendala bukan hanya karena sarana dan prasarana tapi juga faktor perilaku masyarakat yang terkadang acuh tak acuh mengenai pandemik yang sangat meresahkan khususnya di Maba tengah.

Melihat hal ini, Mayor Ibrahim Malik selaku Ketua Tim Penyuluh pada kegiatan non fisik TMMD ke 108 Kodim/1505 Tidore menyelenggarakan kegiatan penyuluhan Hukum dan Kamtibmas. Tujuannya agar masyarakat setempat sadar dan  memahami betapa pentingnya  membantu negara dalam hal memutuskan penyebaran covid 19 ,apabila melanggar maka akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku, ucapnya.

Iptu Ibrahim Ode selaku kasatbimas Polres Haltim, bertindak sebagai pembawa materi dalam kegiatan tersebut. Dengan isi materi sebagi berikut :
- Penyuluhan tentang Hukum,sosial dampak covid-19 dan Kamtibmas oleh iptu Ibrahim ode (yg intinya ):
- Pengertian ttng hukum undang2 atau peraturan dan sebagainya yg mngatur pergaulan hidup masyrkat dimana ada hukum formal dan hukum matrial
- Lingkup- Lingkup hukum indonesia adalah Dasar,Pancasila,UUD 1945 karena indonesia adalah bagian dari negara Hukum
- Seiring berjalannya waktu keberadaan covid-19 meresahkan ketika pemerintah menerapkan protokol pemakaman bagi penderita C-19 yg oleh masyrkat sangat menakutkan
- Dampak hukum Covid-19 pasal 93 UU no.06 thn 2018 ttng karantina kesehatan,Pasal 93 setiap orang tdk mematuhi kekarantinaan kes (pasal 9 ayat 1) menghalangi petugas karantina kesehatan pidana 1 thn ataupun denda 100 jt
 - New Normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi,sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengn menggunakan standar kesehatan yg seblmnya tdk ada sebelm pandemi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Babinsa dan Babinkamtibmas ,Kepala Puskesmas Kec.maba tengah kepala desa Bangul dan Staf yang memberikan apresiasi dan tempat pelaksanaan kegiatan penyuluhan serta masyarakat sekitar 30 org.

Kegiatan yang dilaksanakan di ds. Bangul  Kec. Maba Tengah Kab . Haltim ini berjalan dengan baik , protokol kesehatan tetap dilaksanakan sesuai prosedur , masyarakat yang hadir pun sangat antusias dalam menerima penyuluhan .Trima kasih bapak TNI dan Polisi  yang tak henti memberikan sosialisasi dan penyuluhan  kepada masyarakat kami dan ini sangat membantu dalam hal menjalankan program pemerintah khususnya pemutusan rantai Covid 19,tutur Yusuf Baksir,S.Pd selaku Kepala desa Bangul.

SATGAS TMMD KE 108 KODIM 1505/TIDORE JAYA

 Satgas TMMD 108

Tidak ada komentar:

Posting Komentar